Sunday, 12 February 2017

  • PERSYARATAN UNTUK NIKAH :
  1. foto copy KTP dilegalisir
  2. Foto copy KK dilegalisir
  3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. Foto Copy Ijazah
  5. Foto Copy Surat Nikah orang tua
  6. Foto Copy KK bagi yang wali nikahnya tidak dalam satu KK dengan calon pengantin
  7. Surat Keterangan dokter puskesmas
  8. Pas Photo warna ukuran 2x3=4 lembar
  9. Surat Keterangan Wali Nikah jika wali nikahnya tidak dalam satu desa
  10. Akta cerai asli bagi janda cerai
  11. Surat kematian asli jika janda ditinggal mati 
  12. PASTIKAN IDENTITAS, (nama,tgl.lahir, bulan lahir dan tahun lahir) HARUS SAMA

  • CARA PENDAFTARAN NIKAH : 
  1. Calon Pengantin datang ke KUA untuk mendaptkan Blagko Pendaftaran Nikah
  2. Diisi sesuai dengan data ( pastikan data sesuai dengan dokumen yang ada )
  3. setelah diisi lengkap dan dilampiri persyaratan diatas, datang ke Balaidesa untuk mendapatkan nomor registrasi desa dan tanda tangan Kepala Desa
  4. Persyaratan yang sudah lengkap di bawa ke KUA untuk didaftarkan
  5. Jika nikah diluar KUA, maka bayar Pajak di BRI Rp.600.000,-
  6. Resi/Kwitansi/Slip dari BRI difoto copy 5 lembar diserahkan ke KUA
  7. Nego/Mohon waktu kepada KUA tentang waktu pelaksanaan akad nikah

No comments:

Post a Comment