- PERSYARATAN UNTUK NIKAH :
- foto copy KTP dilegalisir
- Foto copy KK dilegalisir
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Ijazah
- Foto Copy Surat Nikah orang tua
- Foto Copy KK bagi yang wali nikahnya tidak dalam satu KK dengan calon pengantin
- Surat Keterangan dokter puskesmas
- Pas Photo warna ukuran 2x3=4 lembar
- Surat Keterangan Wali Nikah jika wali nikahnya tidak dalam satu desa
- Akta cerai asli bagi janda cerai
- Surat kematian asli jika janda ditinggal mati
- PASTIKAN IDENTITAS, (nama,tgl.lahir, bulan lahir dan tahun lahir) HARUS SAMA
- Calon Pengantin datang ke KUA untuk mendaptkan Blagko Pendaftaran Nikah
- Diisi sesuai dengan data ( pastikan data sesuai dengan dokumen yang ada )
- setelah diisi lengkap dan dilampiri persyaratan diatas, datang ke Balaidesa untuk mendapatkan nomor registrasi desa dan tanda tangan Kepala Desa
- Persyaratan yang sudah lengkap di bawa ke KUA untuk didaftarkan
- Jika nikah diluar KUA, maka bayar Pajak di BRI Rp.600.000,-
- Resi/Kwitansi/Slip dari BRI difoto copy 5 lembar diserahkan ke KUA
- Nego/Mohon waktu kepada KUA tentang waktu pelaksanaan akad nikah
No comments:
Post a Comment